Kuasa hukum Lina Zubaedah mengungkapkan detail pembagian harta warisan mantan istri Sule tersebut yang bernilai milyaran rupiah.
Viral Trend - Abdurrahman T. Pratomo sebagai kuasa hukum Lina Jubaedah saat bercerai dengan Sule mempertanyakan soal harta warisan Lina yang dibicarakan Teddy Pardiyana, suami Lina.
Beberapa saat setelah Lina meninggal, Teddy Pardiyana memang disebut sempat bertanya kepada Rizky Febian terkait pembagian harta warisan Lina.
Menurut Abdurrahman, seluruh aset kekayaan Lina Jubaedah akan dibagikan kepada ahli warisnya yakni anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Itu memang harus diserahkan kepada anak-anak. Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset," ujar Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
Klik: Jokowi Libatkan Pangeran Abu Dhabi Bangun Ibu Kota Baru
Soal Harta Warisan Lina Zubaedah
Terkait pertanyaan Teddy Pardiyana kepada Rizky Febian, Abdurrahman mengaku bingung, harta apa yang akan dibagi."Jadi kalau misalnya Teddy (ngomong) ada pembagian, pembagian apa? Itu memang hak anak-anak," lanjutnya.
Ditegaskan Abdurrahman, yang berhak menerima harta warisan Lina yang kisarannya mencapai angka 10 miliar rupiah adalah anak-anaknya dari pernikahannya dengan Sule.
"Aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ucapnya.
"Karena ibu Lina almarhum membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," katanya.
Klik: Pengakuan Iwan Fals: Terinspirasi oleh Rhoma Irama
Bayi Lina dan Teddy Disebut Tidak Berhak
Bayi dari almarhumah Lina Jubaedah dari pernikahannya dengan Teddy dikatakan Abdurrahman tak mendapat bagian dari warisan Lina.Sebab, anak tersebut tak masuk ke ahli waris dari lina. Dalam surat wasiat dikatakan yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Nggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.
"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.
Aset warisan Lina Jubaedah yang sebagian besar merupakana sebidang tanah dan bangunan kos-kosan, kan diserahkan untuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Abdurrahman mengatakan jika ditotal secara keseluruhan warisan Lina Jubaedah bisa mencapai 10 miliar rupiah.* (Tribunnews)
KOMENTAR