Diduga menikah lagi dengan bocah perempuan berusia tujuh tahun, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terancam hukuman dikebiri.
Trending Topic - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54) terancam hukuman dikebiri karena diduga menikahi bocah perempuan berusia tujuh tahun. Hal itu diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Arist merujuk pada Pasal 81 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji bisa dikebiri.
"Jadi Komnas Perlindungan Anak juga menyimpulkan bahwa Syekh Puji ini sebenarnya sudah masuk residivis kejahatan seksual terhadap anak. Dan dia dapat diancam hukuman seumur hidup bahkan bisa dikebiri," ungkapnya dikutip Suaracom, Selasa (7/4/2020).
Viral: 7 Tips Atasi Kecemasan Berlebihan Akibat Pandemi Corona
"Karena satu persyaratan bisa dilakukan berulang-berulang terhadap tindakan pidana yang sama dia bisa dikenakan tindakan pidana kebiri lewat suntikan kimia. Bahkan dipasang chip untuk dia bisa dimonitoring di mana dia berada," kata Arist.
"Selama ini kan tidak dilakukan itu, karena dia belum masuk dalam kategori residivis. Nah sekarang tidak ada alasan Polda Jawa Tengah untuk tidak meneruskan perkara ini. Karena dia sudah masuk residivis yang ada perkara yang sama, tindakan yang sama dilakukan dia sejak tahun 2008 lalu," tambahnya.
Trending: Sopir Pakai Celana Dalam Sebagai Masker, Ini Saran Dokter
Kendati begitu, Arist Merdeka Sirait menegaskan Komnas Perlindungan Anak sebagai pelapor akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Komnas Perlindungan Anak akan memberikan bukti-bukti terkait.
"Kemarin Mabes Polri sudah meminta Polda Jawa Tengah untuk meneruskan perkara ini dan Komnas Perlindungan Anak akan menjadi sebagai pelapor dan memberikan bukti-bukti termasuk rekaman dan sebagainya," jelas Arist.
Seperti diketahui, Syekh Puji dikabarkan menikah lagi dengan perempuan berumur 7 tahun yang belakangan viral di media sosial. Namun, pihak Syekh Puji membantah berita tersebut.* (Sumber)
Arist merujuk pada Pasal 81 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji bisa dikebiri.
"Jadi Komnas Perlindungan Anak juga menyimpulkan bahwa Syekh Puji ini sebenarnya sudah masuk residivis kejahatan seksual terhadap anak. Dan dia dapat diancam hukuman seumur hidup bahkan bisa dikebiri," ungkapnya dikutip Suaracom, Selasa (7/4/2020).
Viral: 7 Tips Atasi Kecemasan Berlebihan Akibat Pandemi Corona
Bukan Pertama Kali Syekh Puji Nikahi Bocah Perempuan
Syekh Puji, menurut Arist Merdeka Sirait sudah melakukan pelanggaran berupa menikahi anak di bawah umur secara berulang-ulang. Hal ini terhitung pada 2008, 2009, 2018, dan terkini di 2020."Karena satu persyaratan bisa dilakukan berulang-berulang terhadap tindakan pidana yang sama dia bisa dikenakan tindakan pidana kebiri lewat suntikan kimia. Bahkan dipasang chip untuk dia bisa dimonitoring di mana dia berada," kata Arist.
"Selama ini kan tidak dilakukan itu, karena dia belum masuk dalam kategori residivis. Nah sekarang tidak ada alasan Polda Jawa Tengah untuk tidak meneruskan perkara ini. Karena dia sudah masuk residivis yang ada perkara yang sama, tindakan yang sama dilakukan dia sejak tahun 2008 lalu," tambahnya.
Trending: Sopir Pakai Celana Dalam Sebagai Masker, Ini Saran Dokter
Kendati begitu, Arist Merdeka Sirait menegaskan Komnas Perlindungan Anak sebagai pelapor akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Komnas Perlindungan Anak akan memberikan bukti-bukti terkait.
"Kemarin Mabes Polri sudah meminta Polda Jawa Tengah untuk meneruskan perkara ini dan Komnas Perlindungan Anak akan menjadi sebagai pelapor dan memberikan bukti-bukti termasuk rekaman dan sebagainya," jelas Arist.
Seperti diketahui, Syekh Puji dikabarkan menikah lagi dengan perempuan berumur 7 tahun yang belakangan viral di media sosial. Namun, pihak Syekh Puji membantah berita tersebut.* (Sumber)
KOMENTAR