Pakar Hukum: Ada Dua Kemungkinan Dalam PK Ahok

Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada dua kemungkinan yang sama antara memang dan kalah dalam proses PK Ahok.

Jakarta, kliktrend.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penodaan agama Basuki Thjaja Purnama atau Ahok, telah dilaksanakan pada 26 Februari 2018 di ruang sidang Koesoema Atamdja, Eks Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Pakar Hukum: Ada Dua Kemungkinan Dalam PK Ahok
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim ketua Mulyadi, dengan anggota Salman Alfaris ,dan Tugianto. Dalam sidang Perdana dengan agenda pemeriksaan berkas PKitu, Ahok tidak sempat hadir. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut diwakili oleh Tim Kuasa Hukumnya.

"Pak Ahok tidak bisa hadir, jadi kita diwakilkan tim kuasa hukum memanf secara UU diperbolehkan," Ujar Fifi Lety Indra, adik Basuki Tjahaja Purnama, sebelum sidang digelar.

Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti Abdul Fickar Hadjar, mengatakan terdapat dua kemungkinan yang sama antara memang dan kalah dalam proses tersebut. PK atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelum diajukan dengan beberapa alasan yang patut diterima.

"Bila dalam satu putusan ada satu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, atau ditemukan bukti baru, atau keadaan baru, yang disebut novum." kata kepada Tempo, Sabtu 24 Februari 2018.

Fickar menjelaskan, pertimbangan terkait penerimaan pengajuan PK tersebut diatas, telah diatur secara jelas dalam pasal 263 Ayat (2), huruf a KUHAP." Dua kemungkian punya peluang yang sama, menang atau kalah( ditolak), tegas Fickar.

Menurut juru bicara pengadilan jakarta utara, ada dua alasan, mengapa ahok mengajukan upaya hukum peninjauan kembali(PK).Alasan yang pertama adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara dan adanya pertentangan yang nyata antara fakta dan kesimpulan hakim.

Lebih lanjut, Jootjee mengatakan, Ahok menggunakan putusan terpidana perkara pelanggaran Udang- undang informasi dan trasanksi elektronik Buni Yani sebagai referensi dalam pengajuan PK,tetapi Ahok tidak mengajukan bukti baru(Novum).

Menaggapai keterangan juru bicara pengadilan jakarta utara tersebut, Fickar, menjelaskan ,Kasus Buni Yani belum dapat dijadikan sebagai bukti baru(Novum),karena perkara tersebut belum mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat.

Terkait kesesatan hakim yang dijadikan alasan, putusan hakim sudah cukup objektif."Setiap putusan itu sudah secara komprehensif dilihat oleh majelis hakim, jadi sangat mungkin pandangan subjektif terpidana menilai putusan hakim," tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Ruhut Sitompul, memberikan pendapat berbeda terkait pengajuan PK, Ahok. Dia menilai Ahok sangat layak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis dua tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim pengadilan negeri jakarta utara tersebut. Ahok tidak bersalah dalam kasus penodaan agama.

"Enggak ada yang menista agama, orang salah yang bilang dia menista agama, ujar Ruhut kepada Tempo, Jumat , 23 Februari 2018.

Dia pun menilai, Ahok merupakan korban dari korban dari ketidakberanian hakim dalam memutuskan perkara bahwa dirinya tidak bersalah. Oleh karena itu, dalil kekhilafan hakim yang dijadikan rujukan Ahok dalam pengajuan PK sangat masuk akal.* (Marsi Edon)

KOMENTAR

Nama

Foto Viral,3,Internasional,2,Nasional,11,Regional,7,Tips Viral,23,Trend Lifestyle,16,Trend Selebriti,13,Trending Now,38,Trending Topic,21,Video Viral,2,
ltr
item
Viral Trend: Pakar Hukum: Ada Dua Kemungkinan Dalam PK Ahok
Pakar Hukum: Ada Dua Kemungkinan Dalam PK Ahok
Pakar hukum pidana Universitas Tri Sakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada dua kemungkinan yang sama antara memang dan kalah dalam proses PK Ahok.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCFkoVcl88KQ0r8SX4LX_0bF3-D2VKgcV2G1h1YwqD_776cboYE1oI1n5xja7q-BHvBAekGteCXfCqCIb0rWwvONPMA1gg1XE1xRmWVdtizQWwHP_NOM5GGOp6VwaTI2-3gLyxlYi-DKs3/s640/sidang+Ahok.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCFkoVcl88KQ0r8SX4LX_0bF3-D2VKgcV2G1h1YwqD_776cboYE1oI1n5xja7q-BHvBAekGteCXfCqCIb0rWwvONPMA1gg1XE1xRmWVdtizQWwHP_NOM5GGOp6VwaTI2-3gLyxlYi-DKs3/s72-c/sidang+Ahok.jpg
Viral Trend
https://viral.kliktrend.com/2018/02/pakar-hukum-dua-kemungkinan-pk-ahok.html
https://viral.kliktrend.com/
https://viral.kliktrend.com/
https://viral.kliktrend.com/2018/02/pakar-hukum-dua-kemungkinan-pk-ahok.html
true
2113424021955600201
UTF-8
Semua Artikel Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan balasan Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua BACA JUGA TOPIK ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Artikel yang Anda cari tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Pengikut Ikuti KONTEN PREMIUM STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Seleksi semua kode Semua kode telah disalin Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Daftar Isi