Agus ditahan sebagai tersangka setelah sebelumnya Kepala Desa Nogasari, Kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuran, Iswahyudi, ditetapkan sebagai tersangka.
Wonosobo, kliktrend.com - Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Agus Tarmidi, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tarmidi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan status tersangka tersebut, ia resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Banyuwangi, Minggu (26/02).
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi tersebut, resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam. Setelah menjalani proses pemeriksaan di ruangan Penyidik Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi, yang bersangkutan langsung dibawa ke ruang tahanan.
Penetapan Agus sebagai tersangka, menambah daftar jumlah Kepala desa yang bernasib sama. Sebelumnya, Kepala Desa Nogasari, Kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuran, Iswahyudi, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga kuat terlibat dalam kasus perjualan pupuk di daerahnya. kades yang baru menjabat satu tahun ini, diduga melanggar pasal 37 ayat 1 Juncto 60 ayat 1 huruf f UU 12/ 1992 tentang sistem Budi Daya Tanaman.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tarmidi adalah pasal 378 dan 372 tentang penipuan serta penggelapan.Kepla Desa dimasukan kedalam ruang tahanan Mapolres dengan nomor baju tahanan 56.Sementara,kuasa hukum tersangka, Eko Sutrsno, tidak mampu berbuat banyak terhadap kliennya yang ditahan.
Dia mengaku, persoalan yang menimpa kliennya adalah bukan delik aduan, melainkan tindak pidana umum dan penahanan tersebut merupakan kewenangan subyektif penyidik Polres Banyuwangi.
"Nanti kita upayakan penagguhan penahanan. Kasus ini kan bukan delik aduan, sehingga upaya perdamain yang mungkin dijalankan bersama korban hanya bersifat meringankan hukumannya," ujar Eko.
Diketahui, sang Kades ditangkap petugas Tim Satgas Saber Pungli di parkiran Cafe Univer, di jalan raya setail, Kecamatan Sempu. Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengantongi barang barang bukti berupa uang sejumlah 10 Juta rupiah. Ketua asosiasi kepala tersebut membantah, barang bukti tersebut,bukan merupakan hasil pungli.
"Uang itu pengembalian atas utang Rp. 40 juta terdahulu. Usai penyerahan dengan korban, klien kami ditangkap ketika hendak masuk mobil", tambahnya.
Ditahannya Agus, langsung mendapat simpati dari kolega kepala desanya serta aktivis LSM. Mereka pun datang ke Mapolres, guna memberikan dukungan moril kepada Beliau. Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, membenarkan status tersangka Agus.
Sesudah ditetapkan sebagai tersangaka, Dia langsung kami tahan. "Setelah penyidikan, kami langsug gelar perkara.Dari hasil gelar perkara itulah langsung kami naikan statusnya jadi tersangka dan kami tahan," kata Efendi.* (Marsi Edon)
Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi tersebut, resmi ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam. Setelah menjalani proses pemeriksaan di ruangan Penyidik Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi, yang bersangkutan langsung dibawa ke ruang tahanan.
Penetapan Agus sebagai tersangka, menambah daftar jumlah Kepala desa yang bernasib sama. Sebelumnya, Kepala Desa Nogasari, Kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuran, Iswahyudi, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga kuat terlibat dalam kasus perjualan pupuk di daerahnya. kades yang baru menjabat satu tahun ini, diduga melanggar pasal 37 ayat 1 Juncto 60 ayat 1 huruf f UU 12/ 1992 tentang sistem Budi Daya Tanaman.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tarmidi adalah pasal 378 dan 372 tentang penipuan serta penggelapan.Kepla Desa dimasukan kedalam ruang tahanan Mapolres dengan nomor baju tahanan 56.Sementara,kuasa hukum tersangka, Eko Sutrsno, tidak mampu berbuat banyak terhadap kliennya yang ditahan.
Dia mengaku, persoalan yang menimpa kliennya adalah bukan delik aduan, melainkan tindak pidana umum dan penahanan tersebut merupakan kewenangan subyektif penyidik Polres Banyuwangi.
"Nanti kita upayakan penagguhan penahanan. Kasus ini kan bukan delik aduan, sehingga upaya perdamain yang mungkin dijalankan bersama korban hanya bersifat meringankan hukumannya," ujar Eko.
Diketahui, sang Kades ditangkap petugas Tim Satgas Saber Pungli di parkiran Cafe Univer, di jalan raya setail, Kecamatan Sempu. Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengantongi barang barang bukti berupa uang sejumlah 10 Juta rupiah. Ketua asosiasi kepala tersebut membantah, barang bukti tersebut,bukan merupakan hasil pungli.
"Uang itu pengembalian atas utang Rp. 40 juta terdahulu. Usai penyerahan dengan korban, klien kami ditangkap ketika hendak masuk mobil", tambahnya.
Ditahannya Agus, langsung mendapat simpati dari kolega kepala desanya serta aktivis LSM. Mereka pun datang ke Mapolres, guna memberikan dukungan moril kepada Beliau. Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi, membenarkan status tersangka Agus.
Sesudah ditetapkan sebagai tersangaka, Dia langsung kami tahan. "Setelah penyidikan, kami langsug gelar perkara.Dari hasil gelar perkara itulah langsung kami naikan statusnya jadi tersangka dan kami tahan," kata Efendi.* (Marsi Edon)
KOMENTAR