Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan Cukai Rokok Sejak 1 Januari 2020

Pemerintah telah secara resmi memutuskan berlakunya kenaikan tarif cukai rokok sejak Rabu, 1 Januari 2020

Nasional - Sejak tanggal 1 Januari 2030, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok.

Adapun kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.


KlikRencana-rencana Ahmad Dhani Usai Bebas dari Penjara

Berimbas ke Harga Rokok Eceran

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani - Tempo
KlikMarahi Pengawas Proyek, Bupati Sikka: Kalau Zaman Orde Baru, Kamu Saya Pukul

Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Tiga Pertimbangan Kenaikan Cukai Rokok

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

Ilustrasi - Sinar Harapan
Klik: Kisah Pria Ini Hadapi Harimau: Silahkan Cari Makan di Tempat Lain

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.* (Tribunnews)

KOMENTAR

Nama

Foto Viral,3,Internasional,2,Nasional,11,Regional,7,Tips Viral,23,Trend Lifestyle,16,Trend Selebriti,13,Trending Now,38,Trending Topic,21,Video Viral,2,
ltr
item
Viral Trend: Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan Cukai Rokok Sejak 1 Januari 2020
Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan Cukai Rokok Sejak 1 Januari 2020
Pemerintah telah secara resmi memutuskan berlakunya kenaikan tarif cukai rokok sejak Rabu, 1 Januari 2020
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_brl3Qoug1qGLdBInqymyWO5Ek1Zvo1-06r5WVY_7ysooOxL2gOVOJ77UGzr5ACr1TopG8cGfwTLvo3mg8R63lsUi6M0y0CZHNRzjqfJlhOVx2n5bM1M_5wAyvDFmKACt28wehijQyVI/s1600/Kenaikan+Cukai+Rokok+Sejak+1+Januari+2020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_brl3Qoug1qGLdBInqymyWO5Ek1Zvo1-06r5WVY_7ysooOxL2gOVOJ77UGzr5ACr1TopG8cGfwTLvo3mg8R63lsUi6M0y0CZHNRzjqfJlhOVx2n5bM1M_5wAyvDFmKACt28wehijQyVI/s72-c/Kenaikan+Cukai+Rokok+Sejak+1+Januari+2020.jpg
Viral Trend
https://viral.kliktrend.com/2020/01/kenaikan-tarif-cukai-rokok-mulai-1-januari-2020.html
https://viral.kliktrend.com/
https://viral.kliktrend.com/
https://viral.kliktrend.com/2020/01/kenaikan-tarif-cukai-rokok-mulai-1-januari-2020.html
true
2113424021955600201
UTF-8
Semua Artikel Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batalkan balasan Hapus Oleh Beranda LAMAN ARTIKEL Lihat Semua BACA JUGA TOPIK ARSIP SEARCH SEMUA ARTIKEL Artikel yang Anda cari tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Mgu Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 minggu lalu Pengikut Ikuti KONTEN PREMIUM STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Seleksi semua kode Semua kode telah disalin Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Daftar Isi