Menurut Inspektur Satu Yohanes Suhardi, Bareskrim Polri dan PPATK memiliki kemampuan melakukan proses penyelidikan guna mengungkap aliran dana jaringan perdagangan orang di NTT.
Jakarta, kliktrend.com - Dalam rangka mengungkap aliran jaringan perdagangan manusia di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Reserse kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI), melakukan rangkaian penyelidikan lanjutan.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan kasus kematian TKI asal NTT, Adelia Sau di Malaysia. Diketahui, Adelia meninggal di Negeri Jiran karena mendapatkan perlakuan tidak pantas dari majikannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Inspektur Satu Yohanes Suhardi mengatakan, Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan Analsisis Trasaksi Keuangan (PPATK), memiliki kemampuan melakukan proses penyelidikan, guna mengungkap aliran dana jaringan perdagangan orang di NTT.
"Pemeriksaan dilakukan oleh kami (Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS). Sedangkan itu (penelusuran rekening), Bareskrim Polri lebih punya kemampuan," kata Yohanes kepada media, Selasa (27/02).
Terhadap perkembangan kasus ini, kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga membawa Adelia ke Malaysia disertai dengan bukti awal trasaksi keuangan. Tiga nama tersebut berinisial OB, FL, HP, warga lokal Soe. Adapun bukti awal transaksi berupa uang sebesar 5 juta rupiah, dibagikan diantara tiga tersangka dan diberikan kepada keluarga Adelia.
Polisi mencurigai, uang yang digunakan oleh terduga pelaku tersebut, berasal dari kelompok orang atau perusahaan yang menjadi penyalur tenaga kerja, termasuk Adelia, ke Malaysia. Kelompok tersebut membuat paspor Adelia sebagai syarat adminsitrasi masuk ke negeri Jiran sebagai tenaga kerja Indonesia.
"Masih ada beberapa orang yang sedang dikejar. Di sini (NTT) memang hanya perekrut. Yang lainnya di Jakarta dan Jawa," ungkap Yohanes.
Bersadarkan pengakuan Yohana Banunaek ibunda Adelia, seorang bernama Flora telah menjemput secara diam-diam Adelia di rumahnya di Soe. Kepada keluarga diberikan uang sejumlah 200 ribu rupiah. Secara tegas Yohana menolak anaknya menjadi TKI di Malaysia.
"Padahal kami sudah menolak Adelina dibawa ke Malaysia. Saya tidak setuju," tutur Yohana.
Kepolisian Diraja Malaysia bertanggungjawab penuh terhadap kematian Adelia. Tiga majikan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan perekrutan pekerja asing tanpa dokumen yang sah. ketiganya diancam dengan hukuman mati.* (Marsi Edon)
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan kasus kematian TKI asal NTT, Adelia Sau di Malaysia. Diketahui, Adelia meninggal di Negeri Jiran karena mendapatkan perlakuan tidak pantas dari majikannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Inspektur Satu Yohanes Suhardi mengatakan, Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan Analsisis Trasaksi Keuangan (PPATK), memiliki kemampuan melakukan proses penyelidikan, guna mengungkap aliran dana jaringan perdagangan orang di NTT.
"Pemeriksaan dilakukan oleh kami (Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS). Sedangkan itu (penelusuran rekening), Bareskrim Polri lebih punya kemampuan," kata Yohanes kepada media, Selasa (27/02).
Terhadap perkembangan kasus ini, kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga membawa Adelia ke Malaysia disertai dengan bukti awal trasaksi keuangan. Tiga nama tersebut berinisial OB, FL, HP, warga lokal Soe. Adapun bukti awal transaksi berupa uang sebesar 5 juta rupiah, dibagikan diantara tiga tersangka dan diberikan kepada keluarga Adelia.
Polisi mencurigai, uang yang digunakan oleh terduga pelaku tersebut, berasal dari kelompok orang atau perusahaan yang menjadi penyalur tenaga kerja, termasuk Adelia, ke Malaysia. Kelompok tersebut membuat paspor Adelia sebagai syarat adminsitrasi masuk ke negeri Jiran sebagai tenaga kerja Indonesia.
"Masih ada beberapa orang yang sedang dikejar. Di sini (NTT) memang hanya perekrut. Yang lainnya di Jakarta dan Jawa," ungkap Yohanes.
Bersadarkan pengakuan Yohana Banunaek ibunda Adelia, seorang bernama Flora telah menjemput secara diam-diam Adelia di rumahnya di Soe. Kepada keluarga diberikan uang sejumlah 200 ribu rupiah. Secara tegas Yohana menolak anaknya menjadi TKI di Malaysia.
"Padahal kami sudah menolak Adelina dibawa ke Malaysia. Saya tidak setuju," tutur Yohana.
Kepolisian Diraja Malaysia bertanggungjawab penuh terhadap kematian Adelia. Tiga majikan telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan perekrutan pekerja asing tanpa dokumen yang sah. ketiganya diancam dengan hukuman mati.* (Marsi Edon)
KOMENTAR